MEDAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021, guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tenteram serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, sehingga perlu adanya peraturan sebagai upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu pemerintah Kecamatan maupun Kelurahan diwajibkan untuk mendukung dan mensukseskan terlaksananya Perda Kota Medan agar dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan terjadi di Taman Kota Kwala Bekala, simpang jalan pintu air IV, Lingkungan V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Pihak pemerintahan setempat dinilai diam dan bungkam terhadap pelanggaran Perda nomor 10 Tahun 2021 perihal ketertiban umum, bahwa sesuai dengan Pasal 13, setiap orang dan/atau Badan dilarang: a. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya; s/d point d. berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai untuk peruntukannya.
Masyarakat menilai bahwa Camat Medan Johor, Andry Febriansyah dan Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting dinilai acuh dan bungkam terhadap pelaku usaha durian di Taman Kota tersebut.
Informasi yang di himpun, Mak Ropo Durian itu sudah berulang kali diperingatkan oleh warga setempat, dan turut didampingi dari pihak Kecamatan dan Kelurahan, namun dengan tidak dilakukannya penindakan serta penertiban terhadap persoalan yang terjadi. Hal itu sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya pedagang sekitar.
Kepada awak media, warga berinisial EG menyebutkan bahwa pedagang itu sudah berulang kali diperingatkan, namun pihak Kecamatan maupun Kelurahan hanya sekedar mengingatkan tanpa melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Perda, Selasa (20/08/24).
“Kami pertanyakan dimana peran Satpol-PP Kota Medan sebagai penegak Perda, namun sampai sekarang belum ada melakukan pengawasan, bahkan penegakan hukum terhadap pengusaha persoalan tersebut,” ucapnya dengan nada kesal.
Pantauan awak media, usaha bermasalah itu aktif dari sore hingga malam hari, dan masyarakat cukup diresahkan.
Sementara pemilik usaha mengklaim, bahwa namanya yang berinisial RS disebut seorang preman, sehingga RS menantang dan menakut-nakuti masyarakat.
“Dimana RS juga mengabaikan sanksi administratif, kami sebagai warga sangat berharap kepada Walikota Medan Bobby Nasution untuk memberi perintah kepada Camat Medan Johor, Lurah Kwala Bekala dan Satpol PP Medan agar menertibkan pengusaha-pengusaha tersebut,” ujarnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan dengan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Pemkot Medan bahwa Perda nomor 10 Tahun 2021 yang dilanggar oleh Mak Ropo Durian dapat dilakukan sesuai ketentuan pidana dengan Pasal 42 (1). bahwa setiap orang dan/ atau Badan tidak menjalankan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (bulan) dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan (2). Tindak pidana terhadap penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Diakhir wawancara, warga Kwala Bekala itu menyampaikan, semoga pemerintah memberikan perhatiannya kepada kami, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cepat.
“Jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi. Jika suara rakyat tidak lagi didengarkan berarti pemerintah tidak ingin melihat warganya sejahtera,” tegas EG. (Rizky Zulianda)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


