MAMUJU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dengan menyita sejumlah besar rokok ilegal yang siap diedarkan.
Penggerebekan menyasar jaringan peredaran produk-produk tersebut dan mengungkap jaringan yang beroperasi secara melanggar undang-undang cukai Indonesia.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar disampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi dan Bidhumas, terungkap fakta mengejutkan bahwa peredaran rokok ilegal di Sulbar telah mencapai skala yang mengkhawatirkan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari dugaan intelijen dan laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kapolda menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, menggelar Operasi Satgas Pangan.
Sasaran operasi adalah sejumlah toko grosir yang ada di wilayah Sulbar dan gudang perwakilan Expedisi.
“Hasilnya mengejutkan, dimana sebanyak 17 dus berisi 13.600 pax rokok ilegal dengan berbagai merek berhasil disita. Totalnya mencapai 272.000 batang rokok! Adapun mereknya yaitu Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard dan SIP. Seluruh rokok ilegal yang disita akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan,” jelasnya saat konferensi pers (28/5/2025).
Selain menyampaikan kronologi kejadian, Adang Ginanjar juga mengapresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus rokok ilegal ini.
Akan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polda Sulbar.
“Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga perekonomian daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar menyampaikan apresiasinya kepada Polda sulbar atas sinerginya dalam membantu pemerintah sebagai layanan perlindungan konsumen dan menjamin legalitas produk.
“Kasus ini terkait pasal 29 ayat 1 jo pasal 54 dengan denda pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda materi paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai bagi siapa saja yang menawarkan,” ucapnya.
Lanjut dia, pasal lainnya yaitu pasal 52 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
“Selanjut pasal 8 ayat 1 huruf a dan i sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pidana paling banyak sebanyak Rp. 2.000.000.000 (dua Miliar rupiah),” ungkapnya.
Sumber: Humas Polda Sulbar
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


