GOWA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Gowa Bersama Masyarakat Manuju gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tapal batas yang dilakukan pihak Dinas Kehutanan disinyalir memaksa kehendak tanpa ada koordinasi dari Pemerintah setempat dan Warga , Rabu (25/10/2023).
RDP ini dipimpin langsung Fraksi Partai Gerindra, Abd Razak yang didampingi anggota Lukman Naba Fraksi Demokrat, Muh. Yusuf Sommeng Fraksi Golkar, Muhammaddong Fraksi PKS dan Hj. Irmawati Haeruddin Fraksi Perindo.
Dalam kesempatannya Maslim perwakilan masyarakat Manuju membeberkan, jika Program Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) itu sangat memberatkan Masyarakat karena asal-asalan mematok lahan.
“Seluruh warga merasa dirugikan akibat adanya tapal batas yang dilakukan pihak Dinas Kehutanan dengan beralih program TORA, dan itu diduga sepihak tanpa mementingkan Masyarakat setempat,” ucapnya.
Lanjut ia menerangkan didepan Anggota DPRD Gowa, bahwa lahan yang selama ini dimiliki oleh masyarakat, dan itu sudah bertahun-tahun dimemilikinya, kenapa harus ada tapal batas.
“Lahan dan tanah perkebunan warga sudah dimiliki puluhan tahun sampai sekarang, kenapa akhir-akhir ini pihak Dinas mengklaim dan mematok lahan tanpa adanya koordinasi bersama,” terangnya.
Mengenai soal tanah adat atau tanah pekuburan juga masuk dalam wilayah pematokan tersebut.
“Kami anggap ini tidak bisa dibiarkan, sebagai warga merasa murka dengan adanya kegiatan ini,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Gowa Fraksi Gerindra, Abd Razak menerangkan, jika Aspirasi ini akan segera mungkin di tindak lanjuti serta mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan perselisihan tentang tapal batas atau tanah adat.
“Kami segera mungkin akan menyurati dan melakukan RDP ulang kembali serta mengundang pihak-pihak terkait, agar bisa diselesaikan tanpa memberatkan Masyarakat,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


