PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga Sarjo karena memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.
K yang merupakan Resedivis dalam kasus Narkoba tertangkap setelah mengantarkan sabu kepada pelanggan yang memesan, dan pelaku terpantau oleh petugas kepolisian saat melintas di jalan trans Sulawesi, tepatnya di Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf, mengatakan benar, kami telah menangkap K (47 th), yang merupakan warga Desa Sarjo, pelaku juga merupakan Resedivis Tindak Pidana Narkotika di dusun Kampung Baru, Desa Polewali karena sebelumnya telah ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu.
K tertangkap berkat kerja sama dari masyarakat, sehingga dari informasi tersebut dilakukan Penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaku sampai memperoleh titik terang.
“Pelaku sering masuk di wilayah Bambalamotu untuk mengantar sabu pesanan pelanggannya,” ungkapnya, Rabu (18/6/2025).
Menurut Yusuf, saat pelaku berada di wilayah Kecamatan Bambalamotu, petugas sempat kehilangan jejak.
Waktu itu, personil pantang menyerah, dan melakukan penyisiran ke beberapa lokasi yang disinyalir rawan terjadinya transaksi Narkoba.
“Setelah penyisiran pada sore hari melihat pelaku berada di Desa Polewali, dan personil langsung mengikuti K hingga menangkapnya,” jelasnya.
Lanjut Yusuf, personil menggeladah jaket K, dan menemukan tempat bedak berisi 22 sachet plastik bening yang diduga sabu.
Sabu tersebut diperoleh dari lelaki inisial B, yang merupakan seorang bandar di Surumana dan sabu tersebut telah terjual 3 sachet sebelum tertangkap.
“Barang bukti berupa 22 sachet dengan berat 4,80 gram, 2 Unit HP dan uang tunai sebesar Rp 350.000 yang diduga hasil penjualan sabu. K kini menjalani pendalaman oleh penyidik dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


