Lintasnewsmedia.id ||LAMPUNG TIMUR – Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung mengamankan seorang wanita yang diduga telah membeli Handphone (Hp) hasil tindak pidana pencurian rabu 21 Januari 2023 lalu di wilayah Desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya.
Seorang wanita berinisial VM (18) berhasil diamankan, karena di duga sebagai pembeli Hp hasil curian dari pelaku tersebut, Rabu (1/2/2023).
Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution yang didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Sutejo mengatakan, adanya laporan korban, kami pihak ke polisian lakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan laporan korban, personil telah mendeteksi keberadaan Hp tersebut,” ujarnya.
Lanjuta Zaky Alkazar Nasution, kita lakukan lidik yang kemudian terdeteksi keberadaan Hp, lalu personel Polsek Waway Karya yang dipimpin oleh Kapolsek melalui Wakapolsek Ipda Ali Rasyid bekerjasama dengan Polsek Koja menuju ke Jakarta Utara mengamankan pelaku.
“Personi bergerak cepat ke wilayah Jakarta Utara, ternyata berhasil mengamankan seorang wanita VM selaku pembeli Hp hasil curian dan menyita Barang Bukti ditangannya,” jelasya.
Setelah dimintai keterangan, pengakuan VM bahwa Hp yang dibelinya itu seharga Rp 700.000 dan orang yang menjaul tidak dia kenal di wilayah Lamtim.
“Pembeli Hp kita amankan, karena diduga sebagai seorang penada dari barang hasil curian,” tutur Zaky Alkazar Nasution.
Zaky Alkazar Nasution juga katakan, setelah dilakukan pengembangan lidik, ternyata pelaku pencuri Hp juga menggasak 2 unit sepeda motor.
Kami juga telah mengamankan BB berupa 1 buah Hp dan dokumen kendaraan yang hilang di Polsek Waway Karya guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau penadah hasil kejahatan sebagaimana dalam pasal 363 dan atau 480 KUHPidana,” pungkas Kapolres.
(Humas Polres Lampung Timur/Ril)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


