PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Sejumlah aktifitas penambangan liar pasir pantai di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara bebas.
Penambang pasir diduga tidak memiliki izin tambang. Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar dengan adanya aktifitas tambang liar di wilayah Pasangkayu, salah satu diantaranya di pantai Baliri Kelurahan Bambalamotu.
Pengawas perikanan PSDKP Pasangkayu, DKP Sulbar mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke pantai bersama Kabid Pengawasan DKP Sulbar Abd Gani, S.St.Pi, bersama fungsional pengawas DKP Sulbar, Andi Aslam, S.Pi.
Fakhruddin Ahmad mengatakan, pasca turunnya tim ke TKP, kami bertemu dengan salah satu penambang inisial HN (31) yang diduga pelaku penambang liar pantai Baliri.
Tim pengawas DKP membawanya HN ke kantor Kelurahan Bambalamotu untuk diintrogasi dan diberikan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan tidak akan melakukan lagi perbuatan yang sama.
“Pengawas perikanan akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai Undang-undang perikanan yang berlaku,” ucapnya Kamis (9/2/2023).
Lanjut Fahruddin Ahmad, berharap agar pemerintah setempat lebih memperhatikan wilayah pesisir pantai, agar menjaga ekosistem pantai dan bisa mencegah terjadinya abrasi pantai.
“Perlindungan pesisir itu sesuai Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Jadi, pemerintah setempat harus pahami adanya tindakan pengambilan pasir pantai secara liar dan itu bisa dipidanakan,” jelasnya. (Red/IJP)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

