LAMPUNG TIMUR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Diduga terlibat aksi pembobolan rumah warga di Desa Negara Ratu, Kecamatan Batanghari Nuban, dan dihari Jumat (31/3/2023) seorang lelaki inisial SI (37) berhasil diringkus oleh Polsek Batanghari Nuban, Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung.
Kapolres Lamtim, AKBP M Rizal Muchtar saat didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Maulana Al Haqqi mengatakan, korban ER (29) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari Nuban, bahwa rumahnya telah membobol oleh maling dan mencuri mengambil barang miliknya.
Setelah menerima laporan, personel melakukan proses penyelidikan, dan pengembangan kasus dugaan pembobolan rumah milik ER.
“Tepat dihari Jum’at (31/3/23), Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan personel bergerak cepat ke tempat pelaku dan setiba dilokasi SI berhasil ditangkap,” terangnya Jumat (31/3/2023).
Lanjut dia, setelah diintrokasi oleh personel, pelaku katakan bahwa dia beraksi di malam hari pada saat pemilik rumah sedang terlelap dengan tidur, selanjutnya SI kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela kamar dengan menggunakan pisau.
SI juga mengakui bahwa rumah korban ER dia bobol pada hari Selasa 8 Mei 2018 silam, sekitat jam 5.30 Wib, waktu itu pelaku mengambil 6 unit telepon genggam, 2 jam tangan dan menggasak uang tunai sebesar Rp. 3.000.000. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar 10 jutaan,” ungkap Rizal Muchtar.
Rizal Muchtar juga mengungkapkan, pelaku SI bersama barang bukti 2 unit telepon genggam kini diamankan di Polsek Batanghari Nuba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Red/Humas Polres Lamtim)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


