BALIKPAPAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pelaku tindak pidana tidak mengenal bulan suci Ramadhan, dan mereka tetap melakukan aksinya melakukan kejahatan.
Polisi Kota Balikpapan meringkus pelaku tindak pidana pengguna Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (25/3/2024).
Kapolsek Kota Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat menghimbau, kepada masyarakat diminta untuk melaporkan bila ada dilihat pelaku atau pengguna Narkoba, maka segeralah melapor ke Polsek terdekat.
Berdasarkan laporan warga, maka tim Unit Buser Polsek lakukan Lidik dan pencarian terhadap pelaku yang dimaksud.
“Dua pelaku berhasil ditangkap di jalan Mulawarman RT 024 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur tepatnya di depan Ruko jalan masuk Stadion Batakan,” terangnya.
Lanjut Jajat, pelaku berinisial EA (37) dan A alias LS (43), mereka berdua adalah warga Balikpapan.
Barang Bukti (BB) diamankan 1 paket sabu dengan berat kotor 1.50 gram lengkap dengan alat sedotannya, 1 bungkus rokok, 1 Handphone (Hp) merk Vivo 1820 dan 1 Hp Rezmi 4A.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112(1) UURI No 35 THN 2009 tentang Narkotika. Mereka masih dalam pemeriksaan penyidik, guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (H. Hamdan)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


