LUWU UTARA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan seksual di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu utara.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak keluarga korban, A (17), melaporkan kejadian tragis yang menimpa remaja tersebut kepada kepolisian setempat.
Berdasarkan laporan yang diterima dari K, yang merupakan paman korban menjelaskan, perkenalan antara A dan pelaku, IK Alias P (29), berawal dari media sosial.
“Korban A berkenalan dengan pelaku IK melalui akun Facebook yang menggunakan nama “Petualang Cinta”. Pada Sabtu malam Sabtu 12 Oktober 2024 peristiwa tersebut terjadi, pelaku IK mengajak Korban A untuk jalan-jalan dan menjemputnya di rumah korban.” ungkap paman korban, Minggu (13/10/2024).
Lanjut dia, setelah sampai di Desa Salulemo, pelaku IK membawa korban ke sebuah pondok kebun. Di lokasi tersebut, pelaku memberikan minuman yang dicampur dengan zat berbahaya kepada A sebelum memaksanya untuk melakukan tindakan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri,”
“Setelah kejadian itu, pelaku IK pergi dan meninggalkan korban A di tempat tersebut. Sebagai keluarga, kami tidak terima dan merasa wajib untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara,” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diidentifikasi sebagai IK.
Unit Resmob Polres Luwu Utara, yang dipimpin oleh AIPDA Sadar Samsuri, segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan seksual.
Kami berkomitmen untuk melindungi korban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi semua untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan.
“Menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial dan segera melaporkan jika menemui tindakan yang mencurigakan. Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera diproses secara adil, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


