SINTANG, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW bersama jajaran SSK III berhasil menggagalkan penyelundupan Minuman Keras (Miras) ilegal jenis brandy di wilayah Desa SEI Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.
Danki SSK III, Kapten Czi Haryono mengatakan, personil saat melaksanakan patroli di malam hari, tepatnya di Jalur Tidak Resmi (JTR), anggota menggunakan motor trail KLX dengan menyisir wilayah JTR yang dianggap rawan pelintasan barang ilegal.
“Dalam penyisiran tersebut,
personil menemukan Miras sebanyak 5 dus, 1 dus jenis Lemon din dan 4 dus jenis brandy. Pelaku melarikan diri saat melihat Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW,” terangnya, Kamis malam (9/1/2015).
Ia katakan, Operasi ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Barang bukti telah diamankan, sementara pelaku melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.
“Inilah bentuk omitmen Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan, dan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan dan merusak mental masyarakat” tutup Kapten Czi Haryono.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


