MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Terkait pemberitaan maraknya Kosmetik manufaktur produk yang dilakukan seseorang atau sebuah perusahaan untuk memenuhi permintaan pihak lain atau dikenal dengan sebutan Maklon telah beredar di wilayah Makassar tanpa izin edar, Selasa (2/5/2023).
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menginformasikan bahwa kosmetik yang dapat beredar adalah kosmetik yang sudah ternotifikasi/terdaftar pada Badan POM, dan itu dapat didaftarkan oleh industri kosmetik, importir kosmetik maupun oleh badan usaha pemberi kontrak (atau yang biasa disebut maklon).
Berdasarkan informasi tertulis yang dikeluarkan Balai Besar POM Makassar ke redaksi media ini, bahwa ia tidak akan pernah berhenti untuk terus memantau maraknya peredaran kosmetik, guna memberikan jaminan rasa aman bagi konsumen pengguna kosmetik, bahkan terus memberikan komunikasi, informasi dan edukasi terkait penggunaan kosmetik yang aman.
Badan POM mewajibkan Kosmetik yang akan dipasarkan adalah produk yang telah memiliki izin edar dari Badan POM, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif untuk melaporkan, bilamana ada produk kosmetik di pasaran yang diduga kuat belum memiliki izin edar, dan dapat menghubungi melalui layanan pengaduan kami serta bisa datang langsung ke ULPK BBPOM Makassar atau dapat melakukan pengaduan secara online melalui nomor kontak 0852 11111 533.
Sumber: Balai Besar POM di Makassar
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


