BALIKPAPAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Seorang pria inisial FR (29) ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak kandungnya dibawah umur, Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Selasa (11/3/2025).
Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto katakan bahwa personil menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari berbagai merek Handphone (Hp) berupa poco X5 warna hijau tosca, Samsung galaxy A05S warna ungu, poco X5 warna hijau, dan Realme warna hitam.
“Selain Hp juga mengamankan satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah yang diduga berkaitan dengan kasus pencabulan anak dibawa umur,” jelasnya.
Menurut Yuliyanto, Polda Kaltim berkomitmen menangani kasus pencabulan anak dibawa umur demi menegakkan keadilan terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.
“Polda Kaltim akan memberikan sanksi berat kepada pelaku pencabulan anak dibawa umur,” tegasnya saat konferensi pers.
Ditreskrimum Polda Kaltim menambahkan, terduga pelaku FR (29) merupakan ayah kandung korban sendiri dengan teganya mencauli anaknya.
“Atas perbuatan FR kepada anak kandungnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya
Sekedar diketahui, konferensi pers dihadiri beberapa pejabat utama Polda Kaltim dan Saksi Ahli yaitu Wadir Reskrimum, Kasubdit 4 Renata Polda Kaltim, serta beberapa saksi ahli dari Dokter Forensik, Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik.
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


