SUMUT, LINTASNEWSMEDIA.ID – Tak ingin menanggungkan beban sendirian, pengedar sabu dan pil extasi di Kabupaten Batu Bara bernama Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun ditangkap petugas dihari Selasa tanggal 09 Juli 2024 yang lalu, sekitar pukul 01.30 wib, di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Akhirnya Sumpil membeberkan identitas pemasok atau penyuplai barang haram tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara.
Menurut pengakuan Sumpil mengatakan, bahwa Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dan pil extasi tersebut ia peroleh dari Andi Chayadi (36) warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, dan Ilham Aulia (30) warga jalan Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12 Kelurahan PB. Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Madya Medan.
“Ya benar, BB didapatkan dari Ilham Aulia pada hari Sabtu 6 Juli 2024 sebanyak 1 ons sabu-sabu dan pil extasi sebanyak 50 butir. Sedangkan Andi Chayadi memperoleh sabu-sabu 7 Juli 2024, sebanyak 1 ons juga,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi mengatakan, informasi memang didapatkan dari Masran alias Sumpil, sehingga kami langsung membentuk tim dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Andi Chayadi di Areal SPBU, Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, sejak 9 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 wib.
Sedangkan penangkapan Ilham Aulia di jalan Bunga Wijaya Kusuma 16, nomor 12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada Rabu 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 wib.
“Adapun BB yang diamankan dari Sumpil yaitu 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika sabu dengan berat brutto 44, 30 gram, 1 buah plastik klip ukuran besar berisi Narkotika sabu dengan berat brutto 42,63 gram, 1 buah transparan berisi 20 butir Narkotika jenis pil ekstasi berat brutto 10,79 gram, 1 buah plastik transparan berisi 10 butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 5,31 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah tas kecil warna hitam, 10 buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 buah sendok plastik, 1 unit handphone android merk Vivo warna ungu, 1 unit handphone android merk Redme warna hitam,” jelasnya.
Lanjut dia, Andi Chayadi alias Andi ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna biru.
Kemudian dari Ilham Aulia ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk Realmi warna hitam.
“Dari perbuatannya mereka, ke-3 tersangka kini meringkuk di jeruji besi Mako Polres Batu Bara. Belum ditahu pasal berapa yang dikenakan,” ucap Fery Kusnadi. (Rizky)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


