PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu tangkap seorang warga Pantoloan yang kedapatan memiliki barang terlarang Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku MJ (55) diringkus didalam rumah di Dusun Karyo Desa Kasano Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, dan setelah dilakukan penggeledahan dan Sat Resnarkoba menemukan 20 sachet/paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf mengatakan, ya benar, MJ berhasil diringkus berdasarkan informasi warga, dan setelah personil menggelada rumah tersangka ditemukan 20 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram siap diedarkan.
Selain sabu 10,28 gram, juga ditemukan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sat Resnarkoba mendapatkan 23 sachet kosong, 2 sendok bening yang terbuat dari pipet plastik, 2 buah timbangan digital/skill, 1 tempat plastik kecil warna hitam merk x- case mini3, 1 dompet kecil warna kuning coklat dan Uang Tunai Rp 1.000.000 diduga hasil penjualan sabu tersebut.
“MJ dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamna hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya, Rabu (7/8/2024). (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


