PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap 3 warga Dusun Tobengo, yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu.
Para pelaku diamankan di Dusun Tobengo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu pada Minggu 30 April 2025.
Kasat Res Narkoba, IPTU Muhammad Yusuf, mengatakan Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu telah menangkap 3 orang pelaku inisial E (26 th), A (29 th) seorang petani dan L (48 th) salah satu karyawan swasta.
E tugasnya pergi membeli sabu di wilayah Kabupaten Donggala atas suruhan A dan L.
“A dan L patungan uang untuk mendapatkan barang terlarang tersebut, jadi E tugasnya membeli sabu di Donggala, bahkan di fasilitasi kendaraan,” jelasnya, Kamis (17/4/2025).
Lanjut Yusuf, A dan L ditangkap didepan rumah dinas di salah satu perusahaan swasta saat menunggu E.
Setiba E dari membeli sabu, personel langsung menangkap para pelaku. Satres narkoba mengamankan 1 sachet sabu seberat 0,30 gram, 1 celana pendek jeans warna Biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Type Sonic warna hitam merah tanpa nomor polisi (Nopol).
“Ketiga pelaku menjalani proses penyidikan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” urainya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


