MAMUJU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil menyita sabu dalam jumlah yang cukup besar, yakni 755,4 gram di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Penyitaan dalam jumlah besar ini menggarisbawahi upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung dalam memerangi perdagangan gelap narkoba di wilayah provinsi Sulbar.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi menyampaikan keterangan dari Direktur Narkoba, Dr. Christian Rony Putra, bahwa terduga HS (55) diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pasangkayu Sabtu 25 Januari 2025 kemarin sekitar pukul 10.30 wita.
“HS berperan sebagai kurir, dan terduga berhasil diamankan didepan kantor DPRD kabupaten Pasangkayu,” ungkapnya Minggu (26/1/2025).
Menurut dia, penangkapan terhadap HS berdasarkan informasi masyarakat yang disinyalir HS sebagai kurir narkoba.
Adapun rincian BB 502,2 gram sabu ditemukan dalam 10 sachet plastik bening besar di dalam mobil Daihatsu Xenia putih (KU 1522 NB) yang dikendarai HS.
“Sementara 253,2 gram sabu ditemukan 5 sachet plastik bening besar di sebuah toples plastik, yang disembunyikan di bawah rumah milik HS di Dusun Masennang, Desa Pajalele, Kabupatne Pasangkayu. Jumlah totalnya 755,4 gram sabu,” jelas Slamet Wahyudi.
Lebih lanjut Slamet Wahyudi sampaikan, berdasarkan keterangan HS, bahwa sabu tersebut dia peroleh dari seorang lelaki berinisial V, yang berdomisili di Kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
HS telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Polda Sulbar mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Sulbar ini,” ucapnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


