SUMUT, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pasca di lakukan pengembangan penyidikan kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan 1 orang tersangka baru.
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, sebelum pengembangan kasus pembakaran rumah milik seorang wartawan di Kabupaten Karo, kami telah tersangkakan 2 orang pelaku sebelumnya.
“Hasil pengembangan penyidikan kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka baru adalah Bulang,” ucapnya, Kamis (11/7/2024).
Kata Agung, penetapan Bulang sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pembakaran rumah seorang wartawan.
“Tersangka sebelumnya sudah kami tahan, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra yang merupakan eksekutor pembakaran rumah milik Rico Sempurna Pasaribu,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menambahkan, sebelum membakar rumah wartawan, pelaku Rudi menghubungi seseorang untuk melaporkan kondisi di lokasi tersebut.
Sebelum kejadian sekitar pukul 02.30 wita, Rudi Apri Sembiring menghubungi seseorang untuk melakukan pemantauan situasi dan keadaan TKP.
“Ponsel yang digunakan Rudi Apri Sembiring disita penyidik, dan penyidik melakukan pengembangan menggunakan ponsel serta memintai keterangan pelaku, sehingga Bulang berhasil di tangkap,” jelasnya, Selasa (9/7/2024) lalu. (Red)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


